“Memahami sejarah bukan sekadar mengenang masa lalu, melainkan meneguhkan jati diri serta menjaga warisan adiluhung bagi generasi yang akan datang.” Pendahuluan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan salah satu institusi budaya dan pemerintahan tradisional yang memiliki peran sangat penting dalam perjalanan sejarah Nusantara. Berdirinya Kasultanan bukan hanya merupakan hasil dinamika politik abad ke-18, tetapi juga menjadi tonggak lahirnya sebuah pusat peradaban Jawa yang hingga kini tetap hidup dan berkembang dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjalanan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat mengalami berbagai perubahan seiring pergantian kekuasaan kolonial, dinamika politik, peperangan, hingga akhirnya menjadi bagian dari Republik Indonesia sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Memahami perkembangan wilayah Kasultanan menjadi penting karena di dalamnya tersimpan nilai sejarah, sistem pemerintahan tradisional, tata ruang budaya, serta filosofi kepemimpinan Jawa yang diwariskan secara turun-temurun. Artikel ini disusun sebagai bahan edukasi sejarah dan pelestarian khazanah budaya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat bagi masyarakat luas, khususnya keluarga besar Perkumpulan Brayat Ageng Jogjakarta Riau (PRAJA RIAU). Awal Mula Berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Sejarah berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tidak dapat dipisahkan dari konflik internal Kerajaan Mataram Islam yang terjadi pada pertengahan abad ke-18. Dalam Babad Giyanti karya pujangga Keraton Surakarta, Yasadipura I, terekam dialog penuh kegelisahan antara Sri Susuhunan Pakubuwana II dengan adiknya, Pangeran Mangkubumi. “Sang Nata alon ngandika, Wruhanira Mangkubumi…” Petikan tersebut menggambarkan beratnya tekanan yang diterima Pakubuwana II dari Gubernur Jenderal VOC, Baron Gustaaf Willem van Imhoff, agar menyerahkan wilayah pesisir utara Jawa kepada VOC sebagai bentuk pembayaran utang politik. Kebijakan tersebut ditentang keras oleh Pangeran Mangkubumi karena dianggap mengorbankan kedaulatan kerajaan. Penolakan itu kemudian berkembang menjadi perlawanan bersenjata terhadap VOC. Konflik yang berlangsung selama beberapa tahun akhirnya diselesaikan melalui Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755, yang ditandatangani oleh Pangeran Mangkubumi dengan Nicholas Hartingh selaku wakil VOC. Perjanjian tersebut melahirkan peristiwa yang dikenal sebagai Palihan Nagari, yaitu pembagian Kerajaan Mataram menjadi dua pemerintahan: Kasunanan Surakarta Hadiningrat, berkedudukan di Surakarta. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I. Momentum tersebut menjadi awal berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai kerajaan yang berdaulat dengan sistem pemerintahan, budaya, dan tata ruang yang khas. Konsep Mandala dalam Tata Wilayah Kasultanan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat mewarisi konsep tata ruang tradisional Jawa yang dikenal sebagai Mandala, yaitu sistem wilayah yang berpusat pada keberadaan raja sebagai poros kosmologis sekaligus pusat pemerintahan. Konsep ini telah berkembang sejak masa Kerajaan Mataram Hindu, Majapahit, hingga Mataram Islam. Wilayah kerajaan dibagi menjadi empat lapisan utama. 1. Kraton Kraton merupakan pusat pemerintahan sekaligus kediaman Sultan beserta keluarga kerajaan. Di kawasan ini berlangsung Parentah Njero, yaitu pemerintahan internal kerajaan yang berkaitan dengan administrasi istana, upacara adat, dan simbol kedaulatan. 2. Nagara (Kutha Nagara) Merupakan kawasan ibu kota kerajaan yang menjadi tempat penyelenggaraan Parentah Njaba, yaitu pemerintahan luar. Di wilayah ini bermukim para pangeran, patih, pejabat tinggi kerajaan, dan perangkat pemerintahan lainnya. 3. Negaragung Negaragung merupakan wilayah inti kerajaan yang mengelilingi ibu kota. Sebagian besar berupa tanah lungguh atau tanah jabatan yang diberikan kepada pejabat kerajaan sebagai sumber penghidupan selama menjalankan tugas pemerintahan. 4. Mancanegara Mancanegara adalah wilayah luar kerajaan yang dipimpin para bupati atas nama Sultan. Para bupati memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah, memungut pajak, menjaga keamanan, serta mempertanggungjawabkan pemerintahannya kepada Patih Keraton. Konsep Mandala menunjukkan bahwa batas wilayah kerajaan pada masa itu lebih menekankan hubungan politik, loyalitas, dan kekuasaan dibandingkan batas geografis sebagaimana dikenal dalam sistem negara modern. Wilayah Awal Kasultanan Berdasarkan Perjanjian Giyanti Perjanjian Giyanti menetapkan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono I memperoleh wilayah dengan jumlah sekitar 53.100 cacah untuk wilayah Nagaragung, meliputi: Mataram Pajang Sukawati Bagelen Kedu Bumi Gede Sedangkan wilayah Mancanegara mencapai sekitar 33.950 cacah, meliputi: Madiun Magetan Caruban sebagian Pacitan Kertasana Kalangbret Ngrawa (Tulungagung) Japan (Mojokerto) Jipang (Bojonegoro) Teras Karas Sela Warung Grobogan Istilah cacah bukan menunjukkan luas wilayah dalam satuan hektare, melainkan jumlah keluarga atau rumah tangga yang menjadi dasar administrasi perpajakan dan penguasaan tanah. Karena menggunakan konsep Mandala, batas antarwilayah saat itu tidak berupa garis pasti sebagaimana sistem administrasi modern. Masa Pemerintahan Inggris dan Peristiwa Geger Sepehi (1812) Ketika Belanda menyerah kepada Inggris pada tahun 1811, Sri Sultan Hamengku Buwono II kembali mengambil alih pemerintahan setelah sebelumnya dipaksa turun oleh pemerintah kolonial Belanda. Namun hubungan antara Kesultanan dengan pemerintahan Inggris yang dipimpin Thomas Stamford Raffles segera memburuk. Perundingan mengenai pengembalian hak-hak Kesultanan tidak mencapai kesepakatan. Pada Juni 1812, pasukan Inggris menyerbu Keraton Yogyakarta dalam peristiwa yang dikenal sebagai Geger Sepehi. Serangan ini menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah Kasultanan. Sri Sultan Hamengku Buwono II ditangkap dan diasingkan. Putra Mahkota kemudian dinobatkan sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono III. Pada masa yang sama, Pangeran Notokusumo diangkat menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam I, yang menandai lahirnya Kadipaten Pakualaman. Melalui kontrak politik tahun 1813, pemerintah Inggris memberikan sekitar 4.000 cacah wilayah Kesultanan kepada Pakualaman. Perubahan Wilayah Setelah Perang Jawa (1825–1830) Perang Jawa atau Java Oorlog yang dipimpin Pangeran Diponegoro menjadi perang terbesar sepanjang sejarah kolonial di Jawa. Perang berlangsung selama lima tahun dan menyebabkan kerugian besar bagi pemerintah kolonial Belanda. Setelah perang berakhir pada tahun 1830, pemerintah kolonial memberlakukan kebijakan politik yang mempersempit wilayah Kesultanan maupun Pakualaman. Melalui berbagai perjanjian politik pada awal dekade 1830-an, seluruh wilayah Mancanegara dilepaskan dari kekuasaan Kasultanan dan dimasukkan ke dalam administrasi pemerintahan kolonial. Sejak saat itu wilayah Kesultanan secara bertahap berubah dari kerajaan dengan wilayah yang sangat luas menjadi kerajaan dengan wilayah yang jauh lebih terbatas sebagaimana dikenal saat ini. Reorganisasi Agraria dan Penetapan Batas Wilayah Pada periode 1917–1925 dilakukan reorganisasi agraria di wilayah Kasultanan. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Agrarische Wet 1870 yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda. Dalam proses tersebut dilakukan: pengukuran tanah secara sistematis; penataan kepemilikan tanah; pencatatan administrasi pertanahan; serta penegasan batas-batas wilayah. Reorganisasi agraria inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya sistem administrasi wilayah modern di Yogyakarta. Bergabung dengan Republik Indonesia Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Sri Paduka Paku Alam VIII menunjukkan sikap kenegarawanan yang sangat menentukan arah sejarah bangsa. Melalui Amanat 5 September 1945, keduanya menyatakan bahwa: Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat; Kadipaten Pakualaman; bergabung secara sukarela ke dalam Negara Republik Indonesia. Keputusan bersejarah tersebut menjadi dasar lahirnya Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memperoleh status keistimewaan karena jasa historis, politik, budaya, dan kontribusinya terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia. Hingga saat ini Daerah Istimewa Yogyakarta tetap menjadi satu-satunya daerah yang mempertahankan sistem monarki konstitusional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Penutup Perjalanan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan cerminan dinamika panjang sejarah Nusantara. Dari lahir melalui Perjanjian Giyanti, menghadapi tekanan VOC, pendudukan Inggris, kolonial Belanda, Perang Jawa, reorganisasi agraria, hingga akhirnya menjadi bagian integral Republik Indonesia, Kasultanan senantiasa menunjukkan kemampuan beradaptasi tanpa kehilangan jati diri budayanya. Lebih dari sekadar wilayah administratif, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah pusat peradaban Jawa yang menjaga kesinambungan nilai-nilai adiluhung seperti tata krama, kepemimpinan, filosofi kehidupan, seni, sastra, arsitektur, serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Bagi Perkumpulan Brayat Ageng Jogjakarta Riau (PRAJA RIAU), pemahaman terhadap sejarah ini merupakan bagian dari upaya melestarikan identitas budaya, memperkuat ikatan kebangsaan, serta mewariskan nilai-nilai luhur Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat kepada generasi penerus sebagai kekayaan budaya Indonesia yang harus senantiasa dijaga, dihormati, dan dilestarikan. Daftar Pustaka Carey, Peter. 2008. The Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785–1855. Leiden: KITLV Press. Ricklefs, M. C. 1974. Jogjakarta under Sultan Mangkubumi 1749–1792: A History of the Division of Java. London: Oxford University Press. Ricklefs, M. C. 2007. Sejarah Indonesia Modern 1200–2004. Jakarta: Serambi. Setiawati, Nur Aini. 2011. Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat. Yogyakarta: STPN Press. Soemardjan, Selo. 2009. Perubahan Sosial di Yogyakarta. Jakarta: Komunitas Bambu. Suhatno. 2006. Yogyakarta dalam Lintasan Sejarah. Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta. Yasadipura I. 1937. Babad Giyanti. Jakarta: Balai Pustaka. Referensi Tambahan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Yogyakarta. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Kontak Media: Media Center Perkumpulan Brayat Ageng Jogjakarta Riau Website : www.prajariau.org – www.prajariau.id E-Mail : admin@prajariau.org – admin@prajariau.org Post navigation Masjid Pathok Negara: Pilar Spiritual, Pendidikan, dan Penyangga Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat MAKAM IMOGIRI: PERISTIRAHATAN ABADI RAJA-RAJA MATARAM: Jejak Spiritualitas, Arsitektur, dan Warisan Adiluhung Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat